Kamis, 27 April 2017

SOSIALISASI DIKLATPIM IV (POLA BARU) SESUAI PERMENPAN NO. PERATURAN

SOSIALISASI DIKLATPIM IV (POLA BARU) SESUAI PERMENPAN NO. PERATURAN
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT IV
BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SEMARANG
   A.     Latar Belakang
Eselon IV merupakan  pejabat pembuat perencanaan dan sekaligus juga memimpin “bawahan” dan steakholder stratejik dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di satuan kerjanya. Tugas tersebut harus dapat dilaksanakan  secara efektif dan efisien. Salah satu persyaratan yang harus dimiliki  pejabat Eselon IV adalah  memiliki kepemimpinan operasional. Kepemimpinan tersebut merupakan kepemimpinan yang startejik karena selain sebagai pengendali SDM, juga sebagai pengendali kegiatan, dan sekaligus melakukan perancangan kegiatan untuk mengembangkan satuan kerjanya ke arah yang lebih baik lagi.
Untuk membekali kompetensi kepemimpinan opersional, diperlukan diklat kepemimpinan yang inovatif. Diklat tersebut merupakan suatu diklat yang membekali eselon IV dengan kemampuan merancang suatu perubahan di unit kerjanya dan memimpin perubahan tersebut hingga mencapai suatu hasil.
Terkait dengan hal tersebut, dalam diklatpim tersebut, ditunjukkan kemampuan merancang dan sekaligus memimpin perubahan dalam suatu “projek”.  Melalui  pola baru tersebut diharapkan tidak hanya sekadar menguasai kompetensi dan kemampuan kepemimpinan namun ditunjukkan melalui hasil kerja nyata.
Maka, dalam pelaksanaan diklatpim Pola Baru tersebut memerlukan suatu upaya yang sungguh-sungguh, kesiapan dari berbagai pihak yang cukup, serta instrummen yang memadahi. Hal tersebut terkait dari kondisi masing-masing penyelenggara diklat berbeda-beda. Begitu pula panduan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) masih bersifat global shingga memerlukan pemahaman lebih lanjut sehingga betul-betul siap dalam penyelenggaraan. Atas dasar hal tersebut di atas, dipandang perlu dilakukan sosialisasi Diklatpim IV (Pola Baru)
B.     Tujuan
1.      Untuk memberikan pemahaman awal terhadap para peserta Sosialisasi, termasuk para pimpinan calon peserta diklat tentang perubahan-perubahan dalam penyelenggaraan diklat,
2.      Untuk memberikan pemahaman awal peran calon peserta atau pimpinannya dalam pelaksanaan diklatpim IV;
3.      Untuk memberikan ruang dan kesempatan para peserta, khususnya pimpinan calon peserta diklatpim IV tentang berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan diklatpim IV;
C.     Manfaat
1.      Agar para peserta rakor, khususnya yang menjadi pimpinan calon peserta diklatpim dapat memberikan input yang konstktif untuk penyelenggaraan diklatpim IV di BDK Semarang;
2.      Agar para peserta rakor, khususnya para pimpinan calon peserta diklatpim IV memiliki kesiapan yang matang dalam seleksi calon peserta diklatpim serta memberikan pembekalan kepada  para calon peserta di lingkungan tempat kerjanya masing-masing.
                                               II. Sekilas Diklatpim IV
A.    Pengertian Diklatpim IV (Pola Baru)
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan selanjutnya disebut diklatpim merupakan diklat yang diselenggarakan untuk mencapai perayaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Dengan begitu, diklatpim IV merupakan suatu diklat yang diselengagarakan untuk mencapai persayaratan kompetensi jabatan bagi para pejabat eselon IV atau setara. Terkait dengan pola baru yang dimaksud adalah penyelengaraan diklatpim tersebut dengan tata cara yang berbeda dengan diklatpim sebelumnya. Perbedaan tersebut terletak pada 1) syarat kepsertaan, 2) durasi waktu, 3) tata cara pelaksanaan, 4) peran pimpinan peserta, 5) substansi materi, 6) produk akhir, dan beberapa hal lain.
B.     Alasan Mengikutsertakan
Mengikuti diklatpim termasuk diklatpim IV merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang menduduki jabatan struktural. Di sisi lain, jabatan merupakan amanah dan penugasan dan bukan hak. Dengan begitu, mengikuti diklatpim meskipun merupakan suatu prasyarat yang harus didikuti namun statusnya bukan merupakan hak, namun mengikuti diklatpim harus berdasarkan suatu penugasan. Maka, mengikuti diklatpim IV tidak dapat diminta atau ditutut melainkan karena penugasan dari atasannya.



C.     Tujuan Diklatpim IV (Pola Baru)
Tujuan utama yang akan dicapai dalam pelaksanaan diklatpim IV adalah “Membentuk kepemimpinan operasional pejabat eselon IV yang akan berperan dalam tugas dan fungsinya di instansinya masing-masing”
D.    Kompetensi Yang akan Dicapai
Penyelenggaraan diklatpim IV dimaksudkan untuk mencapai kompetensi yaitu” Kepemimpinan operasional (membuat perencanaan dan memimpin keberhasilan implementasi kegiatannya)” dengan indikasi:
1.      Membangun karakter integritas;
2.      Membuat perencanaan pelaksanaan kegiatan instansinya;
3.      Melakukan kolaborasi internal dan eksternal dalam mengelola tugas-tugas organisasi kea arah efektifitas dan efisiensi;
4.      Melakukan inovasi sesuai bidang tugas dan fungsinya guna melaksanakan kegiatan yang lebih efektif dan efisien;
5.      Mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal orgnisasi dalam implementasi kegiatan unit instansinya.

II.  KURIKULUM DAN MATA DIKLAT
A.    Kurikulum
Kurikulum diklatpim IV ini disusun dengan menggunakan tahapan-tahapan. Ada 5 (lima) tahap dalam pelaksanaan, diantaranya:
1.      Tahapan Diagnosa Kebutuhan Perubahan, terdiri atas:
a.    Tahap penentuan area dari pengelolaan organisasi yang akan mengalami perubahan;
b.   Peserta dibekali kemampuan mendiagnosa organisasi sehingga mampu mengidentifikasi area kegiatan dari organisasi yang perlu direformasi atau dilakukan inovasi;
c.    Meskipun secara eksplisit dalam kurikulum tidak disebutkan batasan area, mengingat peserta memiliki batasan dalam ruang tugas dan fungsinya, tentu area yang didiagnosa sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsinya agar dapat terkait langsung dengan tugas dan fungsinya dalam menjabat eselon IV sehingga tidak terjadi overleap dan dapat memimpin langsung dalam implementasinya.
2.      Tahap Taking Ownership (Breaktrough I), terdiri atas:
a.       Peserta diarahkan untuk dapat membangun “Organizational Learning” atau kesadaran pembelajaran bersama  akan pentingnya mereformasi area dari kegiatan organisasi yang bermasalah;
b.      Peserta diminta mengkomunikasikan permasalahan organisasi (yang akan dijadikan proyek perubahan) kepada steakholder (internal dan eksternal) dan mendapat persetujuan untuk mereformasi, terutama dari atasan langsung;
c.       Peserta diminta mengumpulkan data-data selengkap mungkin untuk memasuki tahap pembelajaran dan pelatihan berikutnya.
3.      Tahap Merancang perubahan dan Membangun Tim, terdiri atas:
a.    Peserta dibekali pengetahuan dan kemampuan untuk membuat rancangan perubahan yang komprehensif menuju kondisi ideal pengelolaan organisasi yang dicita-citakan;
b.   Peserta dibekali kemampuan mengidentifikasi stakeholder yang terkait dengan rancangan perubahannya;
c.    Peserta juga dibekali dengan teknik komunikasi strategis dengan berbagai stakeholder untuk membangun tim yang efektif untuk mewujudkan perubahan;
d.   Peserta menyajikan proyek perubahan masing-masing peserta untuk mengkomunikasikan proyeknya dihadapan stakeholder strategis guna mendapatkan masukan dan dukungan dari implementasi proyeknya.
4.      Tahap Laboratorium Kepemimpinan (Breaktrouhg II), terdiri atas:
a.    Peserta menerapkan dan menguji kapasitas kepemimpinannya.
b.   Peserta di tempat kerja memimpin implementasi proyek perubahan yang telah dibuatnya.

5.      Tahap Evaluasi, terdiri atas:
a.    Tahap berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam memimpin implementasi “proyek perubahan”,
b.   Tahap berbagi dalam bentuk seminar implementasi proyrk perubahan
c.    Peserta yang berhasil mengimplementasikan proyek perubahan dinyatakan lulus dan yang tidak berhasil diberi sertifikat “Mengikuti Diklatpim IV”.
B.     Mata Diklat
Untuk mencapai kompetensi kepemimpinan di atas, mata diklatnya sebagai berikut:
1.      Tahap Diagnosa Kebutuhan Perubahan
      Mata diklatnya adalah:
a.       Pilar-Pilar Kebangsaan
b.      Integritas
c.       Standar Etika Publik
d.      Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
e.       Pembekalan Isu Aktual Substansi Lembaga
f.       Dianostik Reading
g.      Penjelasan Proyek perubahan
2.      Tahap Taking Ownership (Breaktrough I)
      Mata diklatnya adalah:
a.    Coaching (Peningkatan Pemahaman dan penguasaan Kompetensi substansi tentang diagnose perubahan)
b.   Counselling (pemberian motivasi para peserta sehingga ada keinginan yang tinggi dalam melakukan upaya diagnose perubahan dan kesiapan membuat proyek perubahan)
3.      Tahap Merancang perubahan dan Membangun Tim
Mata diklatnya adalah:
a.    Kecerdasan emosi
b.   Pengenalan Potensi Diri
c.    Berpikir Kreatif dan Inovasi
d.   Koordinasi dan Kolaborasi
e.    Membangun Tim Efektif
f.    Benchmarking ke best practice
g.   Merancang Proyek Perubahan
h.   Seminar Presentasi Proyek perubahan
i.     Pembekalan Implementasi Proyek Perubahan
4.      Tahap Laboratorium Kepemimpinan (Breaktrough II)
Mata diklatnya adalah:
a.    Coaching
b.   Counselling
5.      Tahap Evaluasi
Mata diklatnya adalah:
a.    Seminar laboratorium Kepemimpinan
b.   Evaluasi
III. Waktu Pelaksanaan
BAB IV
WAKTU PELAKSANAAN
A.        Peta Waktu Pelaksanaan
No.
Mata Diklat
Jumlah JP
Jumlah Hari
Waktu
1.       
Pembukaan
  3   jp
 

Selama 13 hari, kegiatan dilaksanakan di kampus BDK Semarang





Tahap I
2.       
Pengarahan Program
  6   jp
3.       
Dinamika Kelompok
  3   jp
4.       
Pilar-Pilar Kebangsaan
18   jp
5.       
Integritas
18   jp
6.       
Standar Etika Publik
18   jp
7.       
SANRI
  9   jp
8.       
Pembekalan Isu Aktual Substantif Lembaga
  9   jp
9.       
Diagnostik Reading
18   jp
10.   
Penjelasan Proyek
  3   jp
11.   
Taking Ownership
(breakthrough I) 
a.      Coaching
b.      Counselling
                                                                                                                                                                         
Coaching dan Counselling dilaksanakan dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi berbasis elektronik

Dilaksanakan selama 5 hari kerja di tempat kerja peserta diklat




Tahap II

12.   
Kecerdasan Emosional
18  jp


Selama 17 hari di kampus BDK Semarang



Tahap  III
13.   
Pengenalan Potensi Diri
18  jp
14.   
Berpikir Kreatif dan Inovatif
18  jp
15.   
Koordinasi dan Kolaborasi
  9  jp
16.   
Membangun Tim Efektif
18  jp
17.   
Benchmarking ke Best Practise
45  jp
18.   
Merancang Proyek perubahan
  3  jp
19.   
Persiapan Seminar
-           
20.   
Seminar Presentasi Proyek Perubahan
12  jp
21.   
Pembekalan Implementasi Proyek perubahan
  6 jp
22.   
Laboratorium Kepemimpinan
(Breakthrough II)
a.      Coaching
b.      Counselling

Coaching dan Counselling dilaksanakan dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi berbasis elektronik

Selama 60 hari di tempat kerja Peserta diklat

Tahap IV
23.   
Seminar laboratorium Kepemimpinan
12  jp
Selama 2 hari di Kampus BDK Semarang

Tahap V
24.   
Evaluasi Kepemimpinan
  3  jp
25.   
Penutupan
  3  jp

B.        Rincian Waktu Pelaksanaan
1.      Diklatpim IV Tahap I
No.
Tahap
Waktu
Tempat
Keterangan
1.
I

BDK Semarang
13 hari
     2.
II

Satker masing-masing Peserta
5 hari
3.
III

BDK Semarang
17 hari
4.
IV

Satker masing-masing Peserta
60 hari
5.
V

BDK Semarang
2        hari

2.      Diklatpim IV Tahap II
No.
Tahap
Waktu
Tempat
Keterangan
1.
I

BDK Semarang
13 hari
     2.
II

Satker masing-masing Peserta
5 hari
3.
III

BDK Semarang
17 hari
4.
IV

Satker masing-masing Peserta
60 hari
5.
V

BDK Semarang
2        hari


IV.Pendaftaran
A.    Online
1.   Mendaftar secara online di web BDK Semarang sejak 12-18 Pebruari 2015;
2.   Menyertakan bukti-bukti yang menjadi pendukung melalui dengan cara discan;
3.   Mengajukan konsep proyek perubahan yang akan dilakukan  di satuan kerja yang telah mendapat persetujuan dari pimpinan melalui dengan cara discan
4.   Hasil pendaftaran Online untuk pemetaan jumlah peserta yang memenuhi syarat.
5.   Jika dinyatakan diterima, mendapat pemberitahukan selanjutnya melalui web.
B.     Di BDK
1.   Melakukan Regrestrasi  dengan menyertakan tanda bukti telah diterima kepada panitia di BDK Semarang;
2.   Peserta yang tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang telah ditetapkan oleh panitia dapat dinyatakan gugur jika dalam waktu tertentu tidak bisa memenuhi persyaratannya;
3.   Peserta yang telah mendaftar ulang di BDK Semarang dan memenuhi syarat telah resmi menjadi calon peserta tetap;
V. PELAKSANAAN DIKLAT
1.      Pembelajaran di Kampus
a.      Pembelajaran Tatap Muka
Tatap Muka I
1)      Melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 13 hari kerja dengan sistem klasikal;
2)      Seluruh materi diarahkan untuk pembekalan peserta dapat melakukan Diagnosa Kebutuhan Perubahan
3)      Pola tempat duduk terbagi menjadi 6 kelompok, masing-masing kelompok 5 orang;
4)      Sebelum pembelajaran dimulai dilakukan kontrak pembelajaran antara narasumber dengan peserta yang isinya:
a)      Tujuan akhir yang akan dicapai;
b)      Cara pencapaian tujuan;
c)      Metode yang digunakan dalam pembelajaran
5)      Jika tim, narasumber utama menyampaikan materi secara tim (dua orang) sesuai dengan mata diklat yang diampu;
6)      Akhir kegiatan ditandai pernyataan dari fasilitator dan peserta dalam lembar yang telah tersedia bahwa Kompetensi/produknya telah tercapai.
7)      Konsep perubahan yang telah dibuat dijadikan dasar untuk melakukan diagnosa kebutuhan perubahan sehingga waktu 5 hari di luar kampus cukup untuk mempersiapkan rencana proyek perubahan.
Tatap Muka II
1)      Melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 17 hari kerja dengan sistem klasikal;
2)      Seluruh materi diarahkan untuk pembekalan peserta merancang perubahan dan Membangun Tim
3)      Pola tempat duduk terbagi menjadi 6 kelompok, masing-masing kelompok 5 orang;
4)      Sebelum pembelajaran dimulai dilakukan kontrak pembelajaran antara narasumber dengan peserta yang isinya:
a)      Tujuan akhir yang akan dicapai;
b)      Cara pencapaian tujuan;
c)      Metode yang digunakan dalam pembelajaran
5)      Narasumber utama menyampaikan materi secara tim (dua orang) sesuai dengan mata diklat yang diampu;
6)      Akhir kegiatan ditandai pernyataan dari fasilitator dan peserta dalam lembar yang telah tersedia bahwa Kompetensi/produknya telah tercapai
7)      Konsep perubahan yang akan dijadikan proyek perubahan setelah melalui diagnosa kebutuhan perubahan dan dirancang ulang sesuai ketentuan serta berbagai perbaikan-perbaikan sesuai arahan fasilitator  telah siap untuk diimplementasikan.

TATAP MUKA III
1)      Melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 2 hari di kampus BDK Semarang;
2)      Selama waktu tersebut digunakan untuk evaluasi implementasi proyek perubahan yang telah dilaksanakan;
3)      Dalam penilaian tersebut “proyek perubahan” dan “kepemimpinan” dalam pelaksanaan proyek menjadi acuannya.
b.      Penyusunan Kertas kerja mandiri
1)   Kertas kerja mandiri bersifat perseorangan;
2)   Kertas kerja berisi tentang rencana perubahan yang akan dilakukan di satuan kerja masing-masing peserta.
3)   Perubahan yang akan dilakukan harus:
a)      Melalui diagnosa kebutuhan perubahan yang ada;
b)      Dapat diimplementasikan;
c)      Mendapat dukungan dari staf maupun stakeholder lain serta mendapat ijin dan dukungan dari atasan;
4)   Penyusunan konsep penekanannya pada isi, sedangnkan penyusunan Kertas Kerja Mandiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Penyelenggara dan disampaikan oleh fasilitator.
5)   Kertas kerja yang dibuat merupakan hasil inovasi untuk proyek perubahan yang akan dilaksanakan selama 2 bulan di tempat kerja masing-masing;
6)   Kertas Kerja Mandiri dijadikan bahan seminar setelah dilakukan implementasi di satker peserta masing-masing.
c.       Seminar
 Seminar dilaksanakan dua kali, yaitu:
1)      Seminar Presentasi Proyek Perubahan
a)Persiapan
1.         Penggandaan
2.         Pendaftaran Seminar
3.         Penentuan jadwal dan tempat
b)   Pelaksanaan
1)      Masing-masing peserta melakukan presentasi:
2)      Menjawab pertanyaan terkait isi materi yang dipresentasikan
3)       Nara sumber memberikan masukan untuk penyempurnaan rencana proyek perubahan dan pelaksanaannya
4)        Peserta mencatat untuk perbaikan dan kesiapan pelaksanaan di satuan kerja
c)Evaluasi Seminar tahap I
1)      Pengolahan data hasil presentasi
2)      Pemastian peserta untuk melakukan perbaikan dan kesiapan pelaksanaan.
3)      Pembuatan pernyataan siap untuk melaksanakan proyek perubahan.

a.    Seminar Laboratorium Kepemimpinan
1.    Persiapan
a)      Pemastian seluruh komponen  seminar terpenuhi
b)      Pembacaan tata cara dan mekanisme seminar
c)      Pembukaan acara seminar
d)      Masing-masing peserta melakukan presentasi:
1)         Menyampaikan  hal-hal yang ada dalam bahan presentasi:
2)         Judul  Rencana Proyek Perubahan
3)         Identifikasi Permasalahan yang ada di satker
4)         Permasalahan yang akan dijadikan bahan proyek perubahan
5)         Alasan memilih masalah yang akan dijadikan bahan proyek
6)         Tujuan dan sasaran yang akan dicapai
7)         Stakeholder yang terlibat dalam proyek perubahan dan perannya
8)         Data-data yang dibutuhkan untuk menyusun bahan dan pelaksanaan proyek
9)         Sarana prasarana yang dibutuhkan dan cara pengadaannya
10)     Metode yang digunakan untuk pelaksanaan proyek perubahan
11)     Gambaran Pelaksanaan proyek perubahan
12)     Sistem kepemimpinan yang akan diterapkan
13)     Kemungkinan hambatan yang akan dihadapi
14)     Kemungkinan Solusi yang akan dilakukan
15)     Target yang akan dicapai
e)      Menjawab pert anyaan terkait isi materi yang dipresentasikan
f)       Nara sumber memberikan penilaian terhadap pelaksanaan proyek perubahan
2.   Evaluasi Seminar Tahap II
a)      Pengolahan data hasil presentasi
b)      Pemastian peserta untuk melakukan perbaikan dan kesiapan pelaksanaan.
c)      Pembuatan pernyataan siap untuk melaksanakan proyek perubahan.
V. IMPLEMENTASI  PROYEK PERUBAHAN
(PRAKTIK DI SATKERNYA MASING-MASING PESERTA)
1.      Tahap I
a.    Persiapan Penyusunan Kerta kerja mandiri
b.   Dilakukan selama 5 hari kerja;
c.    Peserta melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1)      Mencari data-data yang diperlukan dalam rangka melakukan persiapan penyusunan Ketas Kerja Mandiri tentang perubahan yang akan dilakukan di satkernya masing-masing;
2)      Melakukan komunikasi dengan berbagai pihak tentang perlunya perubahan pada “bidang, aspek, hal” tertentu berdasarkan hasil analisis, diagnosa, dan data-data yang ada;
3)      Melakukan komunikasi dengan atasan untuk mendapat persetujuan tentang perubahan yang akan dilakukan dan kesediaan menjadi mentornya;
4)      Karena waktu hanya 5 hari, kegiatan tersebut dapat dimulai sejak ditetapkan sebagai peserta sehingga ketika mendaftar telah memiliki konsep (ditulis) dan dijadikan bukti fisik kesiapan melakukan perubahan di satuan kerjanya masing-masing peserta.
5)      Peserta melakukan pencatatan berbagai hal sebagai data yang diperlukan serta mempersiapkan diri pada pembelajaran di kampus tahap II yang intinya adalah menyusun proyek perubahan sesuai ketentuan.
6)      Selama praktik di satker tersebut, peserta melakukan komunikasi dengan panitia karena disediakan “COACH” yang akan memberikan saran-saran serta “COUNSELLOR” yang akan membimbing peserta jika terdapat kesulitan.
7)      Jadwal coaching dan counselling ditetapkan penyelenggara atas usulan dari peserta;
8)      Pelaksanaan COACHING dan COUNSELLING menggunakan Teknologi Komunikasi dan Informasi berbasis elektronik sesuai kesepakatan dan ketersediaan sarana dari BDK;
d.   Tahap II
1)      Dilaksanakan selama 60 hari kerja;
2)      Peserta mengimpelementasikan proyek perubahan di satkernya;
3)      Peserta memimpin implementasi proyek tersebut dan atasan sebagai mentornya;
4)      Dalam implementasi tersebut, peserta dapat mencatat berbagai hal atau fenomena yang ada termasuk hambatan-hambatan serta solusi yang dilakukan, karena implementasi dan kepemimpinan dalam pelaksanaan implementasi akan dijadikan bahan penilaian;
5)      Selama praktik di satker tersebut, peserta melakukan komunikasi dengan panitia karena disediakan “COACH” yang akan memberikan saran-saran serta “COUNSELLOR” yang akan membimbing peserta jika terdapat kesulitan.
6)      Jadwal coaching dan counselling ditetapkan penyelenggara atas usulan dari peserta;
7)      Pelaksanaan COACHING dan COUNSELLING menggunakan Teknologi Komunikasi dan Informasi berbasis elektronik sesuai kesepakatan dan ketersediaan sarana dari BDK;
VI. EVALUASI
1.      Peserta
Penilaian terhadap peserta terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Sikap dan Perilaku    bobotnya  35
b. Kualitas Perubahan   bobotnya  65
Dari kedua aspek yang dinilai tersebut, rinciannya sebagai berikut:
a. Sikap dan Perilaku bobotnya sebagai berikut:
No.
unsur
Indikator
Bobot
1.       
Integritas
a.    Kejujuran dalam melaksanakan tugas setiap tahapan diklat;
b.   Ketegasan dalam menyampaikan ide dan gagasan
c.    Konsistensi dalam melaksanakan tugas setiap tahapan diklat;
d.   Kepatuhan pada nilai agama dan moral setiap tahapan diklat;
10
2.       
Etika
a.    Sopan berperilaku dalam setiap tahapan diklat
b.   Santun dalam bertutur kata
c.    Toleran dalam keberagaman suku, agama, ras
d.   Empati dalam pergaulan setiap tahapan diklat
10
3.       
Kedisiplinan
a.    Ketaatan dalam melaksanakan urutan dalam setiap tahapan kegiatan diklat
b.   Ketepatan hadir dalam setiap tahapan diklat
c.    Kesungguhan dalam mengikuti setiap tahapan diklat
d.   Kepatuhan terhadap setiap tata tertib setiap tahapan diklat
5
4.       
Kerjasama
a.   Berkoordinasi dengan widyaiswara, penyelenggara, dan peserta untuk menyekesesdaikan dalam setiap tahapan diklat
b.   Bersinergi dengan widyaiswara penyelenggara, dan peserta untuk menyelesaikan dalam setiap tahapan diklat
c.   Tidak mendikte atau mendominasi kelompok;
d.   Mau menerima pendapat orang lain
5
5.       
Prakarsa
a.   Membantu terciptanya iklim diklat yang kondusif bagi lahirnya ide-ide pembaruan
b.   Mampu membuat saran pembaruan
c.   Aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menggugah pemikiran
d.  Mampu mengendalikan diri, waktu, situasi, dan lingkungan
5
                   Jumlah
35

Penilaian sikap dan prilaku dilakukan oleh penyelenggara, tenaga pengajar, mentor, dan coach
b. Kualitas Perubahan
    Unsur yang dinilai dari kualitas perubahan adalah:
No.
Unsur
Indikator
Bobot

Identifikasi Perubahan
a.   Ketepatan focus perubahan
b.   Kelayakan perubahan
c.   Rasionalitas perubahan
d.  Dukungan stakeholder
e.   Manfaat Perubahan
10

Rancangan Perubahan
a.   Kejelasan visi perubahan
b.   Kejelasan identifikasi stakeholder
c.   Kejelasan langkah-langkah mewujudkan perubahan
d.  Sistematika penulisan
10

Pemimpin
perubahan
a.   Kemampuan mempengaruhi stakeholder
b.   Kemampuan membangun tim efektif
c.   Ketangguhan dalam melaksanakan rencana perubahan;
d.   Kualitas implementasi rancangan perubahan
e.    Kepatuhan terhadap etika birokrasi
45

Penilaian Kualitas perubahan dilakukan oleh penyelenggara, tenaga pengajar, mentor, dan coach
c. Evaluasi Akhir
Evaluasi akhir dilakukan oleh Tim Evaluasi yang terdiri atas:
No.
 Unsur
Waktu
1.
2.
3.
4
5. 
Kepala BDK Semarang
Kasi Diklat TA
Kasubag TU
Pejabat dari Unit kerja peserta
Koordinator WI
Ketua
Wk. Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota

 Ketidakhadiran peserta lebih  dari 18 hari , dinyatakan gugur.
d. Penentuan Kelulusan
No
 Skor
Keterangan
 1.
 2.
 3.
Sangat memuaskan
Memuaskan
Baik Sekali
92,5   - 100
85,0   - 92,4
77,5    - 84,9

2.   Widyaiswara/fasilitator/Nara Sumber
Evaluasi wiidyaiswara/fasilitator/narasumber dilakukan oleh peserta dan Tim Evaluator.

   a.    Aspek yang dinilai oleh peserta
1)      Sistematika penyajian;
2)      Kemampuan penyajian;
3)      Ketepatan waktu dan kehadiran;
4)      Penggunaan metode dan sarana diklat;
5)      Sikap dan perilaku;
6)      Cara menjawab pertanyaan peserta;
7)      Penggunaan bahasa;
8)      Pemberian motivasi kepada peserta;
9)      Kerapihan pakaian;
10)  Kerjasama antar widyaiswara (jika tim)
b.         Aspek yang dinilai oleh Tim Evaluator
1)      Pengelolaan Pembelajaran, dengan sub kompetensi, kemampuan dalam:
a)      Membuat SAP dan RP;
b)      Menyusun bahan ajar;
c)      Menerapkan pembelajaran orang dewasa;
d)     Melakukan komunikasi efektif dengan peserta;
e)      Melakukan evaluasi pembelajaran
2)      Kompetensi keperibadian, dengan sub kompetensi, kemampuan dalam:
a)      Menampilkan pribadi yang dapat diteladani
b)      Melaksanakan kode etik dan menunjukkan etos kerja sebagai widyaiswara yang profesional
3)      Kompetensi Sosial, dengan sub kompetensi:
a)      Membina hubungan dan kerjasama dengan sesama widyaiswara;
b)      Menjalin hubungan dengan penyelenggara/pengelola diklat.
4)      Kompetensi substantif, dengan sub kompetensi:
a) Menguasai keilmuan dan keterampilan mempraktikkan sesuai dengan materi diklat yang diajarkan;
b) Menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup kediklatan dan atau pengembangan spesialisasi.
Penilaian widyaiswara oleh tim evaluator. Hasil penilaian diolah dan disampaikan oleh Tim Evaluator kepada Kepala LAN dan widyaiswara sebagai masukan untuk peningkatan kualitas pengajaran masa yang akan datang.

3. Evaluasi Penyelenggaraan
a. Evaluasi kepada pengelola diklat, meliputi:
1) Perencanaan Program diklat dengan indikator:
    a) Kesesuaian antara perencanaan dengan standar program diklat;
    b) Penyampaian diklat Kepada kepala LAN
    2) Pengorganisasian program diklat, dengan indikator:
   a) Surat Keputusan Kepala BDK Semarang tentang panitia penyelenggara diklat;
       b) Uraian tugas panitia penyelenggara diklat.
   3) Pelaksanaan program diklat, dengan indikator:
a) Kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan;
2) Pengkoordinasian dengan pihak-pihak terkait;
3) Penyampaian laporan penyelenggaraan diklat kepada kepala LAN
b. Evaluasi kepada penyelenggara diklat, meliputi
    1) Pelayanan kepada peserta, dengan indikator:
a)      Kelengkapan informasi diklat
b)      Ketersediaan dan kebersihan asrama, kelas, ruang makan, toilet, dan prasarana lainnya;
c)      Ketersediaan, kelengkapan, dan keberfungsian sarana pengajaran dalam kelas.
b) Pelayanan kepada widyaiswara, dengan indikator:
1)      Kelengkapan informasi diklat;
2)      Ketepatan waktu untuk menghubungi widyaiswara dan  tenaga kediklatan lainnya;
3)      Ketersediaan, kelengkapan, dan kefungsian sarana pengajaran dalam kelas

c) Pengadministrasian diklat, dengan indikator:
1)      kelengkapan surat menyurat;
2)      Ketersediaan instrumen-instrumen penilaian
3)      File keseluruhan dokumen setelah penyelenggaraan
  
3. Evaluasi Pasca Diklat
Mekanisme dan prosedur evaluasi pasca diklat, sebagai berikut:
1.      Antara 6 (enam) sampai 12 (dua belas bulan) setelah penyelenggaraan diklat berakhir, dilakukan evaluasi pasca diklat untuk mengetahui dan mengukur, sebagai berikut:
1) Tingkat pemanfaatan alumni diklat dalam jabatan struktural;
2) Perkembangan perubahan yang telah dilakukan;
3) rencana perubahan yang akan dilaksanakan;
4) Tingkat peningkatan kinerja alumni;
5) Tingkat peningkatan instansi unit organisasi alumni.
2.      Evaluasi pasca diklat dilakukan oleh penyelenggara diklat bekerjasama dengan unit kepegawaian instansi, terkait:
1)  Posisi alumni setelah mengikuti kegiatan diklat
2)  Perkembangan “rencana perubahan yang pernah dilaksanakan”
3) Kemungkinan melakukan perubahan-perubahan yang baru selain yang telah direncanakan sebelumnya;
4)  Peningkatan kinerja alumnus setelah mengikuti kegiatan diklat;
5)  Peningkatan kinerja instansi tempat alumnus bekerja.
3.      Hasil evaluasi pasca diklat disampaikan oleh penyelenggara kepada pejabat pembina kepegawaian alumni, pimpinan instansi alumni, instansi pembina diklat, dan instansi pengendali diklat.
4.      Instansi pembina diklat menggunakan hasil evaluasi pasca diklat sebagai masukan untuk penyempurnaan program diklat selanjutnya.

VII. SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STTPL), PIAGAM PENGHARGAAN DAN REGRESTRASI
1.      STTPL
a.       Peserta diklatpim IV yang telah menyelesaikan seluruh program dengan baik dan dinyatakan lulus, berhak mendapat STTPL;
b.      Peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti diklatpim IV;
c.       Pembuatan STTPL mengacu pada ketentuan dari Lembaga Administrasi Negara;
d.      Penandatanganan STTPL sebagai berikut:
1)      Halaman depan ditandatangani penjabat pembina kepagawaian (Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI);
2)      Halaman belakang ditandatangani oleh Kapusdiklat/Kepala BDK (untuk hal ini menunggu keputusan dari Pusdiklat Tenaga Administrasi).
2.      Piagam Penghargaan
a.       Peserta yang masuk kategori lulus terbaik diberikan piagam penghargaan;
b.      Penentuan peserta ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan kriteria kelulusan yang ditetapkan dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu jika nilainya mencapai antara 92,5-100.
c.       Pembuatan piagam penghargaan sesuai dengan Ketentuan dari Lembaga Administrasi Negara;
3.      Regrestrasi
1.      Seluruh alumni diklatpim IV yang dinyatakan lulus diberikan kode regrestrasi dari Instansi pembina diklat;
2.      Pemberian regrestrasi dalam rangka pengendalian dan sebagai data base alumni diklatpim IV;
3.      Prosedur memperoleh nomer regrestrasi dari Instansi Pembina sebagai berikut:
a.       BDK Semarang menyampaikan daftar dan data peserta kepada LAN melalui Deputi yang membidangi pembinaan diklat aparatur, selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sebelum program diklatpim IV berakhir;
b.      LAN memastikan bahwa evaluasi terhadap penyelenggaraan diklat telah dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dari  LAN;
c.       LAN memberikan kode regrestrasi sesuai daftar yang syah/yang diajukan.
d.      BDK Semarang dapat membuat kode regrestrasi secara internal sebagai bagian dari penyusunan data Base Kediklatan dan dapat memberikan kode regrestrasi khususnya untuk alumni diklatpim IV.
e.       Setelah kegiatan diklatpim IV selesai, penyelenggara diklatpim IV menyampaikan laporan pelaksanaan diklatpim IV pola baru ini kepada LAN dengan  format yang mengacu pada Pedoman Penyusunan laporan Penyelenggaraan Diklat yang ditetapkan oleh LAN

VIII  Penutup






0 komentar:

Posting Komentar