Petunjuk Teknis (Juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Tahun 2017 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan
sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2017. Sehingga penggunaan dana
BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara
efektif dan efisien.
Selain itu, Juknis pengunaan dana BOS Tahun 2017 disusun
dengan tujuan agar pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan
tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari
penyimpangan. Draft Juknis dana BOS tahun 2017 dapat didownload melalui tautan
berikut:
JUKNIS BOS TAHUN 2017
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung
berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan
dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodik. Biaya
untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah untuk jenjang
SD Rp800.000,-/siswa/tahun dan SMP Rp1.000.000,-/siswa/tahun.
Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD dan SMP
1. Pengembangan Perpustakaan
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
5. Langganan Daya dan Jasa
6. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
7. Pembayaran Honorarium Bulanan
8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
9. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
11. Biaya Lainnya (apabila komponen 1-10 telah terpenuhi)
Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan
keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil
kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara
rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS
harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah.
Penyaluran dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah di awal
triwulan didasarkan pada data Dapodik. Dalam rangka untuk akuntabilitas dan
transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan. Tim
Manajemen BOS Sekolah juga bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data
penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online.
0 komentar:
Posting Komentar